Perpres 46/2025: Apa yang Berubah untuk Penyedia
Perpres 16/2018 sudah diubah dua kali, terakhir Perpres 46/2025 — ringkasan perubahan yang relevan buat vendor tender.

Banyak artikel tentang tender pemerintah di internet masih berhenti mengutip Perpres 12/2021 sebagai dasar hukum terbaru. Itu sudah tidak akurat. Rantainya sekarang: Perpres 16/2018 → diubah Perpres 12/2021 → diubah lagi dengan Perpres 46/2025 ("Perubahan Kedua"), yang efektif berlaku sejak 30 April 2025.
Perubahan yang relevan buat vendor
Terverifikasi dari pencarian web (dicek 28 September 2026): ringkasan perubahan di bawah berdasarkan penelusuran ke sumber resmi pada tanggal tersebut.
- Batas nilai Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi naik jadi Rp400.000.000 (sebelumnya lebih rendah) — artinya lebih banyak paket konstruksi kecil-menengah yang lolos lewat jalur Pengadaan Langsung (ada tahap negosiasi, tanpa kompetisi terbuka) daripada Tender penuh.
- Kewajiban pakai aplikasi SPSE dengan fitur transaksional untuk Pengadaan Langsung di atas Rp50.000.000, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender — bukan cuma untuk Tender kompetitif seperti sebelumnya.
- Dorongan alokasi minimal 40% belanja pengadaan untuk UMK dan Koperasi — ini target di level kebijakan PPK/instansi, bukan kuota otomatis per paket, tapi berarti makin banyak paket yang secara sengaja direservasi untuk usaha kecil dan koperasi.
- Jenis kontrak baru: kontrak berbasis kinerja dan modifikasi putar kunci, di luar jenis kontrak lama (lumpsum, harga satuan, dst).
- Penunjukan Langsung untuk program prioritas nasional sekarang butuh dokumen arahan Presiden.
Kenapa ini penting dicek, bukan dihafal
Catatan verifikasi: Perpres ini sering direvisi lewat aturan turunan (Peraturan LKPP) yang lebih teknis. Sebelum menjadikan angka di atas sebagai acuan mutlak, selalu cek Dokumen Pemilihan paket yang Anda ikuti — itu yang jadi rujukan resmi, bukan ringkasan artikel manapun termasuk ini.
Perubahan regulasi begini sering terlewat kalau Anda cuma cek SPSE sesekali. TenderIn mengecek pengumuman tender beberapa kali sehari dan mengirim email begitu ada paket yang cocok dengan profil Anda — Aktifkan notifikasi gratis.
FAQ
- Apakah Perpres 12/2021 masih berlaku? Sudah diubah oleh Perpres 46/2025 — sebagian ketentuannya tetap berlaku, sebagian sudah direvisi. Rujuk teks konsolidasi resmi LKPP untuk kepastian pasal per pasal.
- Apakah alokasi 40% UMK/Koperasi berarti saya otomatis menang kalau usaha kecil? Tidak. Itu target alokasi anggaran di level kebijakan, bukan jaminan kemenangan — Anda tetap bersaing dengan usaha kecil/koperasi lain di paket yang direservasi.
- Di mana teks resmi Perpres 46/2025? Situs JDIH LKPP (jdih.lkpp.go.id) dan Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).